KPK Telisik Aliran Penerimaan Uang Bupati Probolinggo dan Suaminya

Kasus korupsi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin terus didalami KPK.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 21:06 WIB
KPK Telisik Aliran Penerimaan Uang Bupati Probolinggo dan Suaminya
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. [Foto: Antara]

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (Antara)

Baca Juga:Ketua DPD NasDem Kabupaten Probolinggo Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini