Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya

Pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:13 WIB
Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya
Satreskoba Polres Jember menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Senin (18/10/2021) malam. [ANTARA/HO-Humas Polres Jember]

"Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember bersama barang bukti yang didapatkan saat hendak bertransaksi, sehingga keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Pasutri yang mengedarkan obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini