"Oleh sebab itu kami meminta agar semua pihak mau bekerjasama, demi kebaikan masa depan anak Banyuwangi. Mempertegas julukan Banyuwangi sebagai Kabupaten Ramah Anak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat dari Januari hingga Agustus 2021 permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi tidak menunjukan trend penurunan. Cenderung merangkak naik, hingga ratusan permohonan disetiap bulannya.
"Sepanjang Januari hingga Agustus 2021, total permohonan yang masuk mencapai 682 dan yang sudah diputuskan mencapai 668," kata Subandi.
Tak sedikit, kata dia, permohonan ini diajukan sebab sudah terjadi kehamilan. Oleh sebab itu untuk menghindari proses hukum terkadang masyarakat lebih memilih menikahkan putra-putrinya. Bagaimana pun pernikahan di usia yang kurang tepat juga tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga:Vaksinasi di Banyuwangi Belum Capai Target, Dosis Pertama 65 Persen
"Sampai sejauh ini pengadilan juga sudah mengedukasi dan memediasi agar supaya angka dispensasi nikah ini bisa ditekan. Kami juga telah membangun kerjasama dengan Dinsos untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini di Banyuwangi ini bisa diminimalisir," ujarnya menegaskan.