“Dan pernah juga memberikan senilai Rp 200 hingga Rp 300 ribu tiap bulan. Kalau ditotal ada sekitar Rp 3,7 juta uang yang hilang direkening saya. Berarti tiap bulan yang diberikan ke saya, tidak sama dengan apa yang ada di buku tabungan itu,” aku Sumina, warga lainnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Achmad Arif mengatakan, pihaknya mempersilahkan kasus pemotongan itu untuk dilaporkan ke polisi.
“Silahkan dilaporkan jika ada okum yang bermain di dana PKH itu. Tidak Silahkan saja dilaporkan ke Polres Probolinggo. Yang jelas, pemotongan bantuan itu tidak diperbolehkan,” kata Arif, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga:Update Kasus Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Tiga Eks Ajudan Hasan Aminuddin