Karena membeli barang hasil kejahatan atau sebagai penadah, maka A bisa terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kontributor : Adi Permana
Karena membeli barang hasil kejahatan atau sebagai penadah, maka A bisa terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kontributor : Adi Permana
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini