Jember Naik ke PPKM Level 3 Akibat Cakupan Vaksinasi Belum 50 Persen

Kabupaten Jember naik status PPKM Level 3. Penyebabnya karena cakupan atau capaian vaksinasi Covid-19 masih di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Oktober 2021 | 23:45 WIB
Jember Naik ke PPKM Level 3 Akibat Cakupan Vaksinasi Belum 50 Persen
Ilustrasi vaksinasi di Jember PPKM level 3. [Presisi.co]

“Kita sudah bergerak. Kalau di kota Anda lihat di sentra-sentra vaksinasi sudah banyak (warga yang melakukan vaksinasi) dan pasti antre. Tapi ada beberapa daerah yang kami sebut daerah redup, yang kesadaran masyarakat kurang. Ini perlu sentuhan semua elemen. Kami juga sudah dibantu organisasi-organisasi profesi dan politik di kabupaten,” kata Lilik.

Lilik mengatakan, mungkin perlu strategi bersama yang akan dilakukan. “Kita tidak statis di fasilitas kesehatan, tapi jemput bola. Ada surat edaran bupati yang mengharuskan kepala desa, lurah, dan camat untuk proaktif mencari sasaran. Puskesmas berkoordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas serta RT-RW, lurah, kepala desa, dan camat untuk proaktif,” katanya.

“Sasaran beberapa wilayah sudah masuk kepada kami, by name dan by address, dan ini akan kami tindaklanjuti dengan gropyokan. Bukan hal yang berlebihan kalau bupati menginstruksikan agar setiap perangkat desa harus bisa mengusahakan seratus orang sasaran per hari,” kata Lilik.

Upaya lain dalam meningkatkan sasaran adalah berfokus pada warga lanjut usia dan institusi pendidikan yang sangat penting dalam persiapan pembelajaran tatap muka. “Vaksin Sinovac yang sudah ada kami fokuskan kepada anak didik. Sementara AstraZeneca kami arahkan kepada masyarakat. Jadi sekali dayung kami meningkatkan cakupan dan untuk persiapan pembelajaran tatap muka,” kata Lilik.

Baca Juga:Ealah! Ternyata Masih Ratusan Pegawai Pemkot Batu Belum Vaksin, Bakal Disanksi

Dinkes Jember juga menyosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi. “Sebenarnya di fasilitas-fasilitas umum seharusnya sudah ada aplikasi itu. Sekarang yang sudah melaksanakan adalah Lippo Plaza,” kata Lilik.

Faktor keempat, sistem pelaporan. Ada perbedaan antara laporan manual dengan laporan yang tercatat di aplikasi pelaporan online Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Nomor induk kependudukan warga yang sudah divaksin ternyata tidak bisa dimasukkan dalam aplikasi pelaporan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Lilik.

Sebenarnya persoalan ini bisa diadukan ke nomor layanan 119. “Tapi 119 ternyata responsnya kurang cepat. Mungkin satu dua hari baru bisa. Ada beberapa yang belum terselesaikan,” kata Lilik.

Selain itu, Dinkes membuat aplikasi bersama dengan kepolisian resor dan Universitas Jember. “Ini untuk mempermudah bagaimana sistem pelaporan kami pantau dengan aplikasi kami sendiri, sehingga kami bisa sampaikan ke pusat tentang sasaran yang sudah kami capai tapi belum masuk ke KPCPEN,” kata Lilik.

Pemkab Jember berusaha mencapai herd immunity sebagai persiapan menghadapi kemungkinan gelombang ketiga ‘tsunami’ Covid. “Kalau menunggu sampai Desember 2021, kita tidak bisa gambling. Takutnya seperti periode kedua kemarin. Mudah-mudahan ini tidak terjadi,” kata Lilik.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Pelajar Masih Rendah, Wali Kota Tangsel Beberkan Kendalanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini