"Dan dijual di Jember dan Lumajang," tutur dia.
Sementara itu, MB mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga jika tertangkap polisi.
"Ya untuk menakut-nakuti jika ada polisi begitu," tutup dia.
Atas perbuatannya, MB dan ZA terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.
Baca Juga:Catat! Ini Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Dosis 1 dan 2 di Malang BulanOktober
Kontributor : Bob Bimantara Leander