Guru Cabul Asal Sampang Diringkus Polisi

Pelaku pelecehan seksual itu diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 September 2021 | 05:00 WIB
Guru Cabul Asal Sampang Diringkus Polisi
Ilustrasi guru cabul asal Sampang ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - Seorang guru di salah satu lembaga pendidikan agama swasta di Kecamatan Kedungdung, Sampang berinisial SL (40) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Pelaku pelecehan seksual itu diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polres Sampang pada 26 September 2021," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto di Sampang mengutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).

Pelaku, lanjut Sudaryanto, sempat bersembunyi di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi. Berkat informasi masyarakat dan hasil penyidikan Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang disebar institusi, tersangka akhirnya terlacak.

Baca Juga:Subali Tak Berkutik Dibekuk Polisi Telah Cabuli Bocah di Bawah Umur Anak Tetangganya

"Selama melarikan diri dan bersembunyi di Bekasi, pelaku bekerja sebagai buruh besi tua, setelah pelaku pulang kerja baru kita tangkap," ucap Sudaryanto,

Penangkapan tersebut atas kerja sama Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang dengan Unit Resmob Polres Metro Bekasi.

Kepada Tim Penyidik Polres Sampang, tersangka SL mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan pada 30 Agustus 2021.

"Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri," ungkap Sudaryanto.

Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan, pelaku tidak pernah melakukan perbuatan ini dengan banyak korban. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.

Baca Juga:Akses Internet Dimatikan, Peserta Ujian di India Curangi Tes dengan Perangkat Bluetooth

"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena hingga kini korban masih trauma akibat perbuatan tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini