“Kasus pemotongan BPUM ini tidak boleh ditolelir. Ini perbuatan yang sangat dzolim. Hak pelaku UMKM yang sedang terhimpit perekonomian imbas pandemi masih juga diembat,” katanya.
Kepada masyarakat, Zamroni mengajak untuk bersama-sama membantu pihak Kejari Banyuwangi. Tidak perlu takut memberikan informasi atau barang bukti.
“Kami siap mendampingi. Tidak perlu takut untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dugaan pemotongan BPUM atau BLT UMKM terjadi di kabupaten ujung timur pulau Jawa. Bansos masa pandemi dari pemerintah pusat sebesar Rp1,2 juta per penerima. Oleh oknum tak bertanggung jawab disunat antara Rp300-500 ribu.
Baca Juga:Harga Telur Merosot, Peternak di Kabupaten Banyuwangi Diambang Kebangkrutan
Sementara di tahun 2021 ada sebanyak 54.213 pelaku usaha mikro di Kabupaten Banyuwangi yang menerima BPUM atau BLT UMKM.