Giliran Kantor DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Digeledah KPK

KPK terus menyelisik kasus korupsi perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 September 2021 | 20:57 WIB
Giliran Kantor DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Digeledah KPK
ilustrasi. Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penahanan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini