SuaraMalang.id - Wisata Gunung Bromo sempat tutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli 2021 lalu. Calon wisatawan yang terlanjur booking online tiket untuk periode itu pun tak perlu khawatir karena bisa reschedule.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjamin tiket yang terlanjur dipesan saat periode Semeru dan Bromo ditutup sementara itu tidak hangus. Pihaknya memberikan kesempatan pada calon wisatawan untuk reschedule kunjungannya.
Namun, perlu diketahui bahwa reschedule hanya untuk pemesanan tiket online wisata Gunung Bromo, bukan pendakian ke Semeru.
Bagi kamu yang sudah terlanjur memesan tiket online, berikut ketentuan dan cara reschedule tiket Gunung Bromo:
Baca Juga:Bromo Dibuka Bertahap, 6 Spot Kece Ini Sudah Bisa Dikunjungi Lho
- Reschedule hanya untuk yang terdampak PPKM (tanggal berangkat 3-31 Juli 2021), di luar tanggal itu tidak akan disetujui
- Sebelum pengajuan reschedule harap perhatikan kuota pada site yang dituju, apabila site yang dituju kuota penuh maka reschedule tidak akan disetujui
- Batas paling lambat pengajuan reschedule adalah lima hari sebelum berangkat
- Pengajuan reschedule yang tidak sesuai dengan format pada kolom pengajuan tidak akan diproses
- Pintu masuk sementara hanya melalui Pasuruan dan Probolinggo
- Reschedule yang sudah disetujui tidak bisa mengajukan reschedule lagi
- Untuk memudahkan pengecekan di lapangan harap disesuaikan untuk hari kerja dan hari liburnya untuk tanggal reschedule (hari kerja/hari libur usahakan sama dengan tiket yang sudah dipesan sebelumnya)
- Reschedule akan diproses setelah kuota sudah dibuka
- Batas maksimal reschedule sampai Desember 2021
- Ini Khusus booking bromo saja dan bukan semeru
- Info hasil reschedule selanjutnya akan dikonfirmasikan ke nomor WA ketua kelompok
- Untuk melihat hasil reschedule bisa melalui laman ini dengan memasukkan kode booking -> selanjutnya nomor HP ketua kelompok -> download PDF
Untuk pengajuan reschedule khusus booking Bromo karena penutupan PPKM, bisa mengisi form melalui link https://forms.gle/U26vyfTLRLdAYRn6A
atau klik di SINI
Sebelumnya, BB TNBTS mengumumkan bila kawasan taman nasional itu ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat. Kebijakan itu sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Bali.
Penutupan itu untuk meminimalisir dampak resiko semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Sebab para pengunjung, petugas dan masyarakat rentan tertular di tengah situasi jumlah kasus yang terus meningkat.
Kontributor : Fisca Tanjung
Baca Juga:PPKM Level 2, Kabupaten Probolinggo Bersiap Buka Kembali 14 Destinasi Wisata