Empat Orang Saksi Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperiksa KPK di Malang

Kasus korupsi perkara suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus didalami KPK.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 September 2021 | 17:01 WIB
Empat Orang Saksi Kasus Suap Bupati Probolinggo Diperiksa KPK di Malang
Ilustrasi KPK, tersangka kasus suap jual beli jabatan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. [kpk.go.id]

Adapun, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut, dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare. (Antara)

Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini