SuaraMalang.id - Muhammad Kece dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Pelakunya diduga sesama tahanan.
Kabar penganiayaan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dibenarkan Mabes Polri.
"Betul, dia (terduga pelaku) adalah salah satu tahanan di Bareskrim dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama tahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengutip dari Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Seperti diberitakan, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT.
Baca Juga:Heboh Kabar Muhammad Kece Sakit dan Dipukuli, Ini Kata Pengacara
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka usai memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Disinggung terkait kondisi Muhammad Kece usai dianiaya sesama tahanan, Rusdi menjawab diplomatis. Dia hanya menyebut, hingga kekinian Muhammad Kece masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Seperti diketahui, Muhammad Kece dalam channel YouTube-nya melakukan kajian mengenai kitab kuning.
Baca Juga:Geger Kabar Penghina Nabi Muhammad, Muhammad Kece Digebuki di Penjara
Dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul "Kitab Kuning Membingungkan".
[ Muhammad Yasir]