Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda

Bapenda Jatim beri diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 September 2021 | 07:05 WIB
Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda
Ilustrasi Pajak, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda. [pixabay]

SuaraMalang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda. Kebijakan itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Provinsi Jatim.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor berlangsung selama tiga bulan yang diberlakukan mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

Besaran diskonnya untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen, lalu kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon 10 persen.

"Ini merupakan kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Kantor Bapenda Jatim di Surabaya mengutip dari Antara, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau hingga 9 November 2021

Tidak itu saja, lanjut dia, Pemprov Jatim juga menyampaikan program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya.

Melalui skema kedua program tersebut, Abimanyu juga berharap dapat sebagai pengungkit semangat wajib pajak Jatim dalam membayar kewajibannya.

Pihaknya juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan, baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.

Kendati demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.

Selain membuka layanan di kantor Samsat, Abimanyu yang juga Penjabat Sekda Kabupaten Gresik itu menambahkan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital atau daring. Beberapa jaringan layanan daring itu, yakni e-Samsat, Tokopedia, Linkaja, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan Go-Pay.

Baca Juga:Program Triple Untung Plus, Warga Depok Bisa Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Kemudian juga bisa melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau sistem pembayaran daring menggunakan fungsi perbankan, seperti Indomaret, Alfamart, KB Bukopin, PT Pos Indonesia, dan BUMDes.

"Artinya, tidak perlu datang ke Samsat. Dengan membayar secara digital, wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code," tutur Abimanyu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini