Polisi dan Kejaksaan Telisik Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, anggotanya telah berkoordinasi terkait temuan informasi dugaan pungli insentif tukang gali kubur tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 07 September 2021 | 16:50 WIB
Polisi dan Kejaksaan Telisik Dugaan Pungli Insentif Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang
ilustrasi pungli penggali kubur Covid-19 Kota Malang --Agus Delu (40) salah satu petugas pemakama Covid-19 berpose saat difoto di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (25/5). [Suara.com/Alfian Winanto]


Namun dengan bergulirnya dugaan kasus ini dan sudah ada keluhan beberapa penggali makam, Fuad berencana akan mengadvokasi mereka yang memang belum mendapatkan hak-haknya.


"Kalau ada yang belum saya siap mengadvokasi sampai ke DLH sampai uangnya cair. Kalau perlu kami siapkan posko," tutur dia.


Sebagai informasi, dugaan pungli dana insentif tukang gali kubur mencuat berdasar laporan temuan Malang Corruption Watch (MCW).


MCW menyebut sejumlah tukang gali kubur di Plaosan Barat dan LA Sucipto tidak mendapat uang insentif setara dengan jumlah mereka menggali kubur sejak Juni hingga Agustus 2021. Sekali menggali tukang gali kubur seharusnya mendapat Rp 750 ribu.

Baca Juga:Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang 'Ngaplo', Pemerintah Belum Bayar Insentif


Temuan MCW itu sempat dibantah oleh Pemkot Malang. Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa dugaan pungli itu tidak ada sebab sejak Mei hingga Agustus 2021 insentif belum cair karena belum lengkapnya SPJ.


Meskipun begitu, Wali Kota Malang Sutiaji langsung mencopot Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni Akbar sehari setelah temuan MCW.
Alasannya adalah untuk penyegaran.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini