Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang 'Ngaplo', Pemerintah Belum Bayar Insentif

Dia mengaku tidak menerima insentif yang dijanjikan pemerintah daerah setempat sebesar Rp 750 ribu per makam.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 06 September 2021 | 12:11 WIB
Penggali Kubur Covid-19 di Kota Malang 'Ngaplo', Pemerintah Belum Bayar Insentif
Anggi (28) salah satu penggali kubur di TPU Ngujil Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang saat membersihkan makam. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]


Sebagai informasi, sebelumnya ramai dugaan pungli pemakaman protokol Covid-19. Hal ini diawali dengan temuan Malang Corruption Watch (MCW).

Ditemukan bahwa ada dua TPU di Plaosan Barat dan LA Sucipto yang penggali kuburnya belum menerima sebagian uang insentif sejak bulan Juni hingga Agustus 2021.


Sementara itu, Pemkot Malang merespon bahwa temuan MCW tidak benar. Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, uang insentif untuk tukang gali kubur belum terbayarkan sejak Mei hingga Agustus 2021.


Meskipun mengelak dugaan temuan MCW, Sutiaji langsung mencopot jabatan Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni Akbar. Taqruni saat ini menjabat sebagai Kasitrantib Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga:Hari Pertama PTM Guru di Malang Kewalahan Ngajar Satu Kelas di Dua Rangan

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini