Puluhan Tanaman Ganja Tumbuh Subur di Lumajang, Montir ini Meraup Untung Rp 2 Juta

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, terungkapnya lahan ganja bermula dari penangkapan berinisial TB (30) terkait peredaran ganja

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 September 2021 | 17:54 WIB
Puluhan Tanaman Ganja Tumbuh Subur di Lumajang, Montir ini Meraup Untung Rp 2 Juta
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono bersama tersangka TB saat rilis kasus ladang ganja di Mapolres Malang, Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Polisi bongkar ladang ganja di Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sedikitnya, 56 tanaman bernama Cannabis sativa itu berhasil diamankan.

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, terungkapnya lahan ganja  bermula dari penangkapan berinisial TB (30) terkait peredaran ganja atau dikenal mariyuana, pada Rabu (1/9/2021) lalu.

"Jadi saat kami lakukan penangkapan dan kami interogasi dia ternyata mendapatnya dari lahannya sendiri di Lumajang," katanya, Jumat (3/9/2021).

Bagoes menuturkan, TB mendapatkan biji ganja dari temannya di Bali berinisial JW, pada awal 2021. TB mengumpulkan biji, batang, hingga daun ganja dan belajar bagaimana menanam ganja.

Baca Juga:Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika


"Dan akhirnya empat bulan kemarin dia mulai menanam di Lumajang tempat asalnya," kata dia.


Setelah mulai membuahkan hasil, tanaman ganja itu mulai dipasarkan oleh pelaku. Diketahui barang haram itu diedarkan di Pakis, Kabupaten Malan .


"Dan dia mendapatkan kurang lebih keuntungan Rp 2 juta dan saat ditangkap kemarin Rabu ada 56 batang pohon ganja yang diamankan," kata dia.

"Karena ini pertama kali di Jawa Timur. Ternyata ganja bisa ditanam di sini. Jadi kami harap masyarakat yang menemukan tanaman ini bisa melapor," tutur dia.


Sementara, pelaku TB beralasan nekat menanam ganja karena uang dari penghasilannya sebagai montir di Bali tidak cukup untuk membeli ganja.

Baca Juga:Selundupkan Ganja 28 Kg ke Sumbar, Pengedar Lintas Provinsi Diciduk di Padang


"Jadi saya tanya-tanya dan akhirnya saya tanam sendiri biar lebih murah. Soalnya kalau beli mahal," kata dia.

TB menambahkan, menanam ganja supaya tumbuh subur dengan cara diberi pupuk kandang.


"Kalau pupuk kandang itu  high-nya lebih ke badan jadi bisa sambil kerja. Kalau pupuk kimia itu ke kepala jadi pusing high-nya," tutup dia.


Atas perbuatannya, TB terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini