SuaraMalang.id - Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga mencuri AC di Stasiun Gubeng Lama dan Stasiun Wonokromo. Mereka disebut telah tujuh kali melakukan pencurian AC.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinsial FF alias Gembel (25), RI (26) dan DA (27). Guna melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai teknisi AC di stasiun tersebut.
"Mereka berpura-pura memakai seragam dari CV Tirta Waning, lalu mencuri lima outdoor AC di dalam Stasiun Gubeng Lama," kata Kapolsek Tembaksari, Kompol Akhyar, melansir beritajatim.com, Minggu (22/8/2021).
Pelaku RI mengaku, pendingin ruangan yang curi dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
Baca Juga:Daftar 10 Tempat Nongkrong di Jogja yang Tidak Boleh Dilewatkan
"Harganya tergantung. Ada yang saya jual di rombeng dan kepada seorang dengan nama panggilan Kancil di daerah Ngagel Madya," katanya.
Dari pelaku disita barang bukti satu kunci inggris, satu tang, satu obeng dan dua kunci L dan tiga unit ponsel. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.