496 Napi di Lapas II Banyuwangi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Diantaranya Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan remisi terhadap 496 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:49 WIB
496 Napi di Lapas II Banyuwangi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Diantaranya Bebas
Pemberian remisi terhadap warga binaan di Lapas kelas II Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan remisi terhadap 496 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan HUT RI ke 76 tersebut diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Empat orang dari ratusan napi yang mendapat remisi itu diantaranya dinyatakan bebas.

Seperti dijelaskan Kepala Lapas Kelas II A Kabupaten Banyuwangi Wahyu Indarto, remisi yang diberikan ini telah mendapat persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN.

Kemudian telah menjalani sepertiga dari masa pidana apabila tidak ada tanggapan. Kemudian, turut serta aktif dalam program pembinaan.

Baca Juga:Ratusan Pengendara di Lumajang Juga Berhenti Sejenak di Jalan Raya Hormati Jasa Pahlawan

"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Kemudian, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana)," kata Wahyu, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (17/8/2021).

Wahyu menyebut jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi saat ini sebanyak 897 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 595 orang dan 305 tahanan. Dari total jumlah warga binaan yang ada, pihaknya mengusulkan sebanyak 508 narapidana mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan Rl ke-76.

Namun dari jumlah yang diusulkan, terdapat 12 narapidana yang tidak memenuhi syarat PP Nomor 99 Tahun 12 dan melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, sehingga mereka tidak mendapat remisi.

"Sehingga remisi diberikan kepada 496 warga binaan, 4 diantaranya langsung bebas setelah pemberian remisi," ucapnya.

Wahyu menyebutkan, ratusan warga binaan yang mendapat remisi ini diantaranya kasus narkotika, kesehatan perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:Kisah Perjuangan Pahlawan Indonesia di Lereng Merapi, Gua Jepang Jadi Saksi Sejarah

"Namun yang mendapatkan remisi terbanyak yakni perkara narkotika 183 narapidana. Semua perkara mendapat remisi. Kecuali, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tidak bayar denda. Dan, yang tidak bayar uang pengganti tidak mendapatkan remisi," ujarnya.

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menjelaskan, selama ini Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerjasama dan perhatian sesuai usulan dari Lapas. Sepertihalnya memberikan pelatihan, pendampingan, dan lainnya, khususnya terkait penanganan narkotika di Banyuwangi.

Dalam penanganan narkoba, kata Ipuk, Pemkab berencana membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dalam mencegah dan memberantas narkoba.

"Ya, kami ingin Banyuwangi memiliki BNK sehingga kedepannya diharapkan mampu mengatasi atau mengantisipasi penyalah gunaan narkoba, khususnya antisipasi pada anak usia sekolah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini