SuaraMalang.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menyediakan layanan vaksinasi Covid-19. Pendaftaran ini dikhususkan untuk masyarakat dengan disabilitas - difabel, baik mental dan fisik (bisa untuk warga dengan KTP luar Kota Batu).
Berikut informasi lengkapnya vaksinasi di Kota Batu.
syarat:
1. Berusia 18 tahun ke atas dan memiliki KTP/KK
2. Penyandang disabilitas fisik (tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, dll)
3. Penyandang disabilitas mental (Downsyndrome, gangguan jiwa terkontrol, dll)
4. Diantar oleh pendamping
5. Pendamping mendapatkan fasilitas vaksinasi 1 orang
kuota:
Baca Juga:Jokowi Klaim PPKM Mampu Turunkan BOR Secara Nasional
150 orang beserta pendamping
Link pendaftaran:
bit.ly/3siG7He
Lokasi dan waktu pelaksanaan akan ditentukan jika kuota sudah memenuhi
Penyandang disabilitas sendiri kini bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19. Mereka dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Baca Juga:Kemenkes Laporkan 28 Juta Penduduk RI Sudah Disuntik Vaksin COVID-19 Lengkap
Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Kontributor : Fisca Tanjung