Kemudian pada BAB I Ketentuan Umum dalam pasal 1 berturut, Bendera Negara Kesatuan Republik adalah Sang Merah Putih.
Kemudian Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga, Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya
Kemudian pada Bagian Kesatu Umum Pasal 46 menjelaskan kembali Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Baca Juga:Buntut Komentari Mural Jokowi 404:Not Found, Netizen: Faldo Maldini Versi Muda Ngabalin
Selain itu, dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 36A pun disebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.