SuaraMalang.id - Polisi mengamankan pria berinisial ISK (38) usai membunuh Nurhuda (36) rekannya sendiri sesama nelayan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan warga di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar terjadi penganiayaan hingga hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Blitar, mengutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Tersangka ISK (38), merupakan warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban Nurhuda (36), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga:Tersinggung Diejek Tak Segera Menikah, Pria Banyuwangi Bunuh Temannya
Kronologisnya, lanjut dia, berawal pada Kamis (5/8), pelaku diajak korban untuk bekerja di Blitar sebagai nelayan. Pada Sabtu (7/8), pelaku berangkat dari Banyuwangi naik bus bersama dengan korban dan rekannya yang lain.
Mereka sampai di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan bekerja di tempat Gembong (45), warga Desa Tambakrejo, Kabupaten Blitar sebagai nelayan. Mereka menginap di rumah warga lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja.
Penganiayaan berujung kematian itu dipicu korban sering mengejek pelaku. Lantaran belum punya pekerjaan yang mapan serta belum mempunyai pasangan hidup (belum menikah). Olokan atau ejekan itu sudah dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, dan membuatnya dendam.
Puncaknya, pada Selasa lalu, pelaku mengambil besi dan langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur lelap. Rekan korban yang lainnya kaget dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan mengamankan pelaku.
Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.
Baca Juga:Tega! Habib Bunuh Terapis Rizky Sukma setelah Sholat Berjamaah karena Tolak Kawin
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.
- 1
- 2