SuaraMalang.id - Dokter Richard Lee diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pelapor diduga dilakukan Kartika Putri.
Detik-detik Dokter Richard Lee diamankan oleh polisi viral di media sosial. Penjemputan oleh anggota polisi di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021). Aksi itu berlangsung dramatis dan membuat sang istri histeris.
Nama Kartika Putri sontak jadi trending Twitter. Mayoritas warganet mencibir Kartika Putri, lantaran diduga kuat sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.
Mengutip Matamata.com, Netizen menuding Kartika Putri sosok yang arogan. Padahal Dokter Richard Lee sudah minta maaf secara terbuka kepadanya.
Baca Juga:Dijemput Paksa Polisi, Dokter Richard Lee: Tolong Pak, Saya Mau ke Toilet Dulu Pak
"Sedih banget liatnya, padahal hanya menyampaikan kebenaran malah dapat musibah. Ini Indonesia? Yang katanya negara hukum tapi hukumnya tdk berjalan dengan baik," ujar netizen.
"Jelas sekali pihak Kartika Putri yang salah dan arogan, padahal melakukan salah itu manusiawi dan mengakui kesalahan bukan hal yang hina loh," tulis netizen.
"Kartika Putri kalo dia rendah hati sedikit seharusnya minta maaf sama followernya karena mempromosikan barang berbahaya dan berterima kasih sama dr. Richard karena sudah mengedukasi agar kedepannya ga asal ambil endorse, bukannya malah menuntut atas pencemaran nama baik," imbuh netizen.
"Banyak banget pahala Dokter Richard udah nyelametin kulit orang-orang dari bahaya skincare abal-abal. Dan Kartika Putri… nilai sendiri dalam hati deh," timpal yang lain.
"Kalo bener dr Richard ni ditangkep karena ulah Kartika Putri, gilak sih dukung dr Richard penuh," komentar netizen lainnya.
Baca Juga:Viral Video dr Richard Lee Ditangkap Polisi, Petisi Selamatkan Dokter Richard Viral
Diberitakan sebelumnya, soal penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021) dijelaskan oleh Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution. Dia mengakui, dr Richard sudah menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.