SuaraMalang.id - Jerinx SID kembali harus berurusan dengan kepolisian. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mengancam orang
Kabar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan Jerinx telah berstatus tersangka karena dilaporkan mengancam Adam Deni.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, dikutip dari matamata.com, jejaring media suaraa.com, Sabtu (7/8/2021).
Sebelumnya, Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx yang menyinggung endorse Covid-19 bagi artis. Dia meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.
Baca Juga:Jerinx SID Jadi Tersangka, Akun Medsos Adam Deni Hilang
Namun Adam Deni yang meminta secara baik-baik malah disemprot Jerinx dengan dugaan kalimat mengancam. Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
"Bentuk ancaman yang sudah terdeteksi pihak penyidik itu kalimatnya ‘Saya injak kepala kau di trotoar’. Nah itu sudah ada unsur pidananya," kata Adam Deni.
Terkait status tersangka Jerinx, Adam Dei menyambut antusias status hukum baru Jerinx. "Sah tersangka," kata Adam Deni di Instagram.
Adam Deni menerangkan, apa yang dilakukannya bukanlah soal drama. Tapi bagaimana seseorang berjuang untuk haknya karena merasa terancam jiwanya.
"Drama? Ini bukan drama sob. Masa drama sampai tersangka?" kata pegiat media sosial ini.
Baca Juga:4 Fakta Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni, Ini Awal Mula Masalah Keduanya
Bagi Adam Deni, ini menjadi bukti keseriusannya menghadapi tantangan dari sang rival, Jerinx SID.
"Saya telah menunjukan keseriusan saya jika ditantang tanding hukum oleh seseorang," katanya.
Adam Deni juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah membantu mengurus masalahnya hingga menetapkan suami Nora Alexandra itu sebagai tersangka.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja sangat baik dalam menangani kasus saya," ujarnya.
Jerinx rencananya akan dipanggil pada Senin (9/8/2021) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.