Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah RI berharap bantuan tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:00 WIB
Buruh dan Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah
Menaker, Ida Fauziyah. -Buruh di Wilayah PPKM Level 4 Digelontor Rp 8 Triliun Bantuan Subsidi Upah . (Dok: Kemnaker)

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ujar Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Baca Juga:Ciri-ciri Karyawan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Rp 1,2 Juta, Apakah Ada Nama Anda?

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa bantuan subsidi upah merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja/buruh dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ucap Menaker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini