Khusus Kafe dan Resto, Wali Kota Malang Melarang Makan di Tempat Selama Perpanjangan PPKM

Wali Kota Malang Sutiaji melarang restoran maupun kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM level 4, hingga 2 Agustus 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 27 Juli 2021 | 07:30 WIB
Khusus Kafe dan Resto, Wali Kota Malang Melarang Makan di Tempat Selama Perpanjangan PPKM
Wali Kota Malang Sutiaji tentang perpanjangan PPKM level 4. [Foto: Humas Pemkot Malang]

Kemudian, untuk kegiatan kerja di sektor non essensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Namun, untuk sektor essensial, seperti perbankan, penggadaian dan yang lainnya sesuai SE No 43, boleh menerapkan 25 hingga 50 persen Work From Office (WFO).

Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong hingga pasar swalayan, harus menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen dengan operasional buka maksimal pukul 20.00 WIB. Tapi, untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk apotek sendiri, selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, diperbolehkan buka selama 24 jam penuh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk tempat ibadah, hingga fasilitas umum, selama PPKM Level 4, masih dilakukan penutupan sementara hingga tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan ibadah berjamaan. Hal itu juga termasuk untuk pelaksanaan resepsi yang ditiadakan selama PPKM Level 4 di Kota Malang.

Baca Juga:Gratis, Dokter di Malang Pinjamkan Oximeter untuk Pasien Isolasi Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini