SuaraMalang.id - Polisi mewanti-wanti agar tidak ada lagi kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Sebab, kasus penularan virus kian tak terkendali jika warga melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Kapolres Situbondo AKBP Ach. Imam Rifai menyatakan, warga maupun kelompok masyarakat yang dengan sengaja merebut atau mengambil paksa jenazah COVID-19 dari petugas pemulasaraan bakal ditindak tegas.
"Kami imbau jangan sampai ini (perebutan jenazah) terjadi lagi. Kita sadari bersama bahwa semua di masa pandemi ini adalah korban. Jadi, kami tidak menginginkan kejadian itu terulang lagi," katanya dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
Ia melanjutkan, dua insiden pengambilan paksa jenazah COVID-19 sedang didalami penyidik.
Baca Juga:Dua Warga Bondowoso Positif Covid-19 Usai Ikut Aksi Rebut Paksa Jenazah dari Ambulans
"Ada dua kasus (perebutan jenazah COVID-19) yang sedang dalam proses, tentunya kami mengedepankan edukasi," sambungnya.
Polisi tidak akan memberi toleransi jika terjadi lagi insiden perebutan jenazah COVID-19.
"Hal ini untuk menekan angka penyebaran virus corona (COVID-19) di Situbondo," ujarnya.
"Karena salah satu penyebaran dan tingginya kasus positif berdasarkan hasil penelusuran banyak yang menunjukkan angka positif dari kejadian perebutan jenazah itu," imbuhnya.
Ia menambahkam, Situbondo masuk dalam PPKM level 4 yang resmi diperpanjang penerapannya hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga:Viral Warga 'Menyerbu' Puskesmas di Bondowoso, Jenazah Pasien Covid-19 Diangkut Pikap
"Tingginya angka kematian, rendahnya vaksinasi dan tingginya angka kasus aktif, menjadi indikator Situbondo masuk level 4. Kami minta masyarakat meningkatkan disiplin, patuhi ketentuan pemerintah," tuturnya.
Data sebaran COVID-19 Situbondo, hingga hari ini tercatat sebanyak 5.561 kasus, rinciannya 4.429 orang sembuh, 569 orang meninggal, 563 orang dalam perawatan dan isolasi.
(Antara)