Ngeyel Gelar Hajatan saat PPKM, Polisi Bubarkan Enam Resepsi Pernikahan di Jember

Penindakan itu dilakukan lantaran memicu kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 26 Juli 2021 | 11:28 WIB
Ngeyel Gelar Hajatan saat PPKM, Polisi Bubarkan Enam Resepsi Pernikahan di Jember
Polisi mendatangi salah satu acara resepsi pernikahan di salah satu hotel di Jember. (ANTARA/ HO -Polres Jember)

SuaraMalang.id - Sejumlah enam resepsi pernikahan di Kabupaten Jember dibubarkan polisi saat penerapan PPKM level 3. Penindakan itu dilakukan lantaran memicu kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19.

Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo bersama anggotanya membubarkan enam titik lokasi yang bersamaan menggelar resepsi pernikahan. Masih ditemukannya warga melanggar aturan dinilainya karena kurang memahami ketentuan PPKM.

"Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar," kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo dikutip dari Antara.

Ia merinci, enam lokasi hajatan berada di Kelurahan Jember Lor, Kelurahan Patrang, Hotel Cempaka Kelurahan Gebang, dan tiga lokasi lainnya berada di Kelurahan Banjarsengon.

Baca Juga:Warga Jember Ramai-ramai Gantung Air Berwarna di Emperan Rumah Buat Tolak Covid

Polsek Patrang mengimbau supaya segera membubarkan kegiatan hajatan itu untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Mengingat Jember masih zona merah dan adanya larangan PPKM level 3, maka kami selalu Muspika Patrang meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi mengundang banyak massa," tuturnya.

Pemilik atau tuan rumah hajatan membongkar tenda setelah diimbau oleh Satgas kecamatan dan aparat membubarkan kegiatan kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19 tersebut.

"Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan tersebut, " katanya.

Pembubaran acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Muspika Patrang dilakukan mulai pukul 10.00 sampai selesai dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga:Beringas! Warga Jember Rebut Jenazah dan Hancurkan Ambulans, Dipicu Hoaks Jual Beli Organ

Kapolsek Heri memberikan imbauan kepada pemilik acara supaya masyarakat paham dan bisa bekerja sama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.

"Kami mengimbau masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jember jumlah kasus positif hingga 25 Juli 2021 sebanyak 10.296 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 7.902 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 843 orang.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini