Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT

Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH didakwa pasal berlapis, yakni pencabulan terhadap anak dan UU Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang perdananya

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:18 WIB
Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT
ilustrasi Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT. [Andika/Suara.com]

Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini