SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur meniadakan salat Idul Adha 1442 Hijriah di wilayahnya demi mencegah penyebaran COVID-19. Terlebih masih dalam upaya pengendalian virus Corona melalui PPKM darurat.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan peniadaan sholat Idul Adha tersebut merujuk instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun ditegaskan kembali, bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang warga beribadah.
"Bukan melarang masyarakat untuk beribadah. Namun, ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat," kata Dewanti dikutip dari Antara, Sabtu (17/7/2021).
Seperti diberitakan, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah.
Baca Juga:Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta
Diatur, bahwa peniadaan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan terbuka atau masjid dan musala, terutama untuk daerah zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran COVID-19, dan zona oranye, atau wilayah dengan risiko.
Sedangkan wilayah Kota Batu berada pada zona merah dan sedang berlangsung penerapan PPKM darurat.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Batu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/03/SE/422.104/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Tempat Ibadah, dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa seluruh tempat ibadah di wilayah Kota Batu, supaya tidak mengadakan peribadatan, atau kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat. Kegiatan ibadah diminta untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Dewanti menambahkan Pemerintah Kota Batu telah meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menyosialisasikan aturan tentang peniadaan shalat Idul Adha.
Baca Juga:Muhammadiyah: Meniadakan Salat Idul Adha di Masjid Tak Berarti Mengurangi Agama
"Kami menugaskan Muspika untuk melakukan sosialisasi kepada lurah dan kades, tentang surat edaran tersebut," katanya.
Selain itu, masih kata Dewanti, penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan musala tidak mengundang jemaah serta dapat dilakukan dengan audio visual. Takbir keliling dan arak-arakan juga ditiadakan, baik yang berjalan kaki atau menggunakan kendaraan bermotor.
Terkait pemotongan hewan kurban, Pemkot Batu menyarankan warga memanfaatkan layanan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Meski demikian, warga bisa melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri dengan ketentuan kegiatannya dilakukan di tempat terbuka dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sedangkan terkait pendistribusian atau penyaluran daging kurban, petugas yang melakukan distribusi wajib menggunakan masker rangkap, dan sarung tangan serta meminimalisasi kontak fisik dengan penerima.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut ada 2.053 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, 1.684 orang dilaporkan telah sembuh, 158 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(Antara)