Tujuh Tempat Usaha Pelanggar PPKM Darurat Disegel Satpol PP Kota Malang

Puluhan Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat Kota Malang, Tujuh Diantaranya Berakhir Penyegelan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 13 Juli 2021 | 22:41 WIB
Tujuh Tempat Usaha Pelanggar PPKM Darurat Disegel Satpol PP Kota Malang
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel salah satu kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, karena melanggar aturan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang

"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.

Wilayah Kota Malang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Malang telah melakukan upaya pengetatan penerapan PPKM darurat guna menekan mobiltas warga untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.

Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.518 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.337 orang dilaporkan telah sembuh, 687 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

(Antara)

Baca Juga:Warga Tangerang Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Malang Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini