SuaraMalang.id - Pria berinisial AN warga Desa Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diringkus polisi lantaran merakit dan menjual senjata api (senpi). Aktivitas ilegal itu telah dijalaninya sejak tiga tahun lalu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, selain merakit senjata api, pelaku juga membuat amunisi peluru pelor 8,3 kaliber .
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan tiga unit senjata api rakitan yang senagaja dibuat oleh tersangka, yakni satu unit senapan angin cal 5,5 ml cpp merk BJ Hanter. Kemudian dua unit pucuk senapan angin cal 8,3 ml merk Jawa Rakitan, serta 10 pelor pluru senapan angin cal 8,3 ml dan 20 pelor senapan angin cal 5,5 ml,” katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring suara.com, Rabu (7/7/2021).
Ia melanjutkan, inisial AN diamankan pasca beberapa bukti kuat telah dikantongi penyidik. Pelaku ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai calon pembeli. Tersangka pelaku diamankan di rumahnya sekaligus tempat merakit senjata api, pada 2 Juli lalu.
Baca Juga:Puluhan Nakes di Jember Terpapar COVID-19, Kelelahan Tangani Lonjakan Pasien
“Karena telah melakukan tindak pidana penjualan dan merakit senjata api, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKBP Arsya.
Tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana membawa, mempunyai persediaan, mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan menyembunyikan, memprgunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuai senpi amunisi atau sesuatu bahan peledak.