SuaraMalang.id - Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengawal ketat pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Situbondo, 3 Juli - 20 Juli 2021.
Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo mengatakan, pengawalan petugas gabungan untuk penertiban pelaksanaan PPKM darurat. Fokus penertibannya pada beberapa titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Lantaran tempat tersebut dilarang beroperasi sementara waktu.
"Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dan untuk menertibkan pelaksanaan PPKM darurat kami kerahkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP, mulai dari kabupaten hingga desa," katanya dikutip dari Antara.
Penerapan PPKM darurat merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:DPRD Situbondo Minta Optimalisasi Program Vaksinasi Covid-19
"Besok kami akan pantau langsung bersama Forkopimda untuk memastikan penerapan PPKM darurat ini berlangsung efektif," sambungnya.
Kabupaten Situbondo, lanjut dia, merupakan salah satu wilayah yang harus melaksanakan PPKM darurat dengan kriteria level 3. Selain melarang pusat perbelanjaan dan tempat ibadah melaksanakan aktivitas, juga membatasi kegiatan masyarakat, seperti perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19.
"Tempat tersebut diberlakukan 50 persen, maksimal staf bekerja di kantor dengan menerapkan prokes ketat," tuturnya.
Untuk di lingkungan pemerintahan yang memberikan pelayanan, katanya, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pelayanan kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap bisa beroperasi normal.
Baca Juga:ASN Sekretariat DPRD Situbondo Terpapar COVID-19, Gedung Dewan Tetap Beroperasi
"Tidak ada batasan bagi pelayanan kesehatan, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau utama," ucapnya.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Termasuk warung dan restoran atau penjual makanan, tidak boleh ada pembeli yang makan di tempat, jadi harus dibungkus," katanya.
Ia menambahkan, juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat COVID-19, dan mengirimkan ke semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha se-Kabupaten Situbondo.
(Antara)