SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur akan menyiapkan subsidi untuk masyarakat, termasuk pelaku usaha wisata yang terdampak penerapan PPKM darurat, 3 Juli - 20 Juli 2021.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, bahwa langkah penerapan PPKM darurat merupakan upaya melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 yang belakangan ini kasusnya semakin mengkhawatirkan.
"Ini sedang kami atur bagaimana (untuk subsidi), karena terus terang ini sangat mendadak. Namun, ini demi kebaikan dan pengusaha juga punya pengertian, sehingga mereka akan mengikuti," kata Dewanti dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat, lanjut dia, sejumlah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata di Kota Batu harus tutup sementara.
Baca Juga:Sejumlah 62 Nakes di Kota Batu Terpapar Virus COVID-19 dalam Dua Pekan
Wali Kota Dewanti menjelaskan, penutupan sementara wajib dilakukan oleh para pengusaha, sebab kebijakan PPKM Darurat tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Para pelaku usaha diminta untuk bisa mengikuti sejumlah aturan yang telah ditetapkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
"Mal akan tutup, tempat wisata akan tutup. Itu harus kita lakukan, ini adalah instruksi, jadi harus kita laksanakan," katanya.
Ia meminta seluruh warga Kota Batu untuk waspada terhadap penyebaran virus Corona dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saat ini, tingkat keterisian ruang Intensive Care Unit (ICU) di Kota Batu mencapai 80 persen.
Sementara itu untuk ruang rawat inap pasien konfirmasi positif COVID-19, atau ruang isolasi mencapai 70 persen. Oleh karena itu, jika tidak ada keperluan mendesak, warga Kota Batu diharapkan untuk tetap berada di rumah.
Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga:Tak Ada Kompromi, Tempat Wisata di Kota Batu Harus Tutup Selama PPKM Darurat
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah Kota Batu, ada sebanyak 1.663 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.447 orang dilaporkan telah sembuh, 150 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(ANTARA)