Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Segera Disidangkan

Kasus pencabulan yang menjerat oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH segera disidangkan. Polisi telah merampungkan berkas perkara

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:15 WIB
Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Segera Disidangkan
Dosen Unej berinisial RH kedua tangannya terborgol saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

Tersangka oknum RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman terhadap RH ini nantinya ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan). Karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.

Sebelum kasus ini terkuak, RH dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Akibat kasus pencabulan itu, RH telah dicopot dari seluruh jabatannya.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga:Kabupaten Jember Kehabisan Vaksin Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini