Tersangka oknum RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap RH ini nantinya ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan). Karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Sebelum kasus ini terkuak, RH dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Akibat kasus pencabulan itu, RH telah dicopot dari seluruh jabatannya.
Kontributor : Adi Permana