Padahal, gadis yang baru lulus SMA ini tidak pernah memberikan pin atau kode OTP ( One time password) ke pihak lain.
Namun memang sempat diminta bukti transfer senilai Rp 700 ribu itu, di mana beberapa saat usai konfirmasi transfer investasi itu, Atik mendapat kabar kalau sudah ada pencairan sebesar Rp 9 juta dari hasil investasinya.
Atas musibah itu, dirinya pun segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Probolinggo. Juga memblokir rekening dan ATM miliknya.
"Sudah pasti kena marah sama orang tua. Karena uang itu sejatinya untuk biaya kuliah," katanya.
Baca Juga:Lonjakan Covid-19 Kota Probolinggo, Ruang Isolasi Pasien Ditambah
Atik berharap, uangnya bisa kembali serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pada model investasi apapun di media sosial. Karena usai uangnya tersedot habis, semua nomor kontak dan medsos atas nama Romi Yuliana, yang sebelumnya aktif, tidak bisa dihubungi.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono menyebut, saat ini petugas tengah menyelidiki kasus itu. Heri berharap tidak ada lagi warga Kota Probolinggo yang terjerat tipu-tipu investasi bodong di media sosial seperti Instagram dan lain sebagainya.