"Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu, terang Amir.
Selain ke DLH Jatim dan UPT Pelayanan Perizinan Terpadu, gabungan elemen ini juga mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov, Jatim, Dinas Kelautan dan Perikanan, Jatim. Tujuannya untuk mengetahui secara langsung izin reklamasi yang dinilai janggal.
Diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem dan membunuh mata pencaharian nelayan. Warga juga sempat sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes keras kegiatan reklamasi laut.
Baca Juga:Dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi, Kondisi Tujuh Korban Selamat KMP Yunicee Membaik