SuaraMalang.id - Muncul klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Malang. Sejumlah lima warga Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan terkonfirmasi positif Covid-19 diduga akibat klaster hajatan.
Berdasar surat UPT Puskesmas Sitiarjo yang beredar luas, wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Tertulis pula empat poin penting penetapan zona merah serta pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias lockdown. Rinciannya, yakni tidak boleh ada kerumunan lebih dari tiga orang, penutupan sementara rumah ibadah dan kegiatan belajar secara daring.
Anggota Tagana Kabupaten Malang Ali Usman mengatakan, pihaknya telah mendirikan dapur umum untuk menyuplai kebutuhan sehari-hari warga setempat selama penerapan kebijakan pembatasan kegiatan.
Baca Juga:Banyuwangi Dikepung Enam Klaster Baru, Total 278 Warga Terpapar Covid-19
"Kami memasak 700 nasi bungkus untuk tiga kali makan di dapur umum tersebut. Ini untuk memenuhi kebutuhan warga yang berada di zona merah," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, Selasa (22/6/2021).
Kronologi penyebaran Covid-19, lanjut dia, terungkap setelah sejumlah warga setempat menjalani tes PCR.
"Awalnya dilakukan pengambilan sampel PCR pada Jumat lalu yang hasilnya lima orang dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah tenaga relawan.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah relawan. Karena di dusun Rowotrate dilakukan karantina massal selama 14 hari," sebutnya.
Baca Juga:Lockdown! 29 Warga Terpapar Covid-19 Klaster Takziah di Kota Malang
Selama 14 hari itu pula kata dia, dapur umum didirikan untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi masyarakat di zona merah Covid-19 di Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, akibat Klaster Hajatan di tempat tersebut.