SuaraMalang.id - Pengelola bioskop di Kota Kediri mendapatkan teguran dari Satpol PP setempat lantaran kedapatan melanggar aturan batas operasional di tengah pandemi Covid-19, Sabtu (19/6/2021) malam.
“Kemarin malam kami memberikan teguran kepada pengelola Bioskop XXI yang berlokasi di Ramayana Mall karena tidak membatasi jam operasional bioskop, yaitu maksimal pukul 21.00,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono dikutip dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, Minggu (20/6/2021).
Ia melanjutkan, penindakan itu merujuk SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri. Bahwa bioskop bisa kembali beroperasi namun dengan batasan yang harus ditaati lantaran masih pandemi Covid-19. Salah satunya tentang batas operasional maksimal pukul 21.00.
“Disamping pembatasan jam operasional, pengelola bioskop juga wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan dan penyediaan sabun hingga batas maksimal pengunjung masuk, maksimal 50 persen dari normal,” sambungnya.
Baca Juga:Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meregang Nyawa di Warung Pecel Kabupaten Kediri
Atas pelanggaran tersebut, lanjut dia, Satpol PP memberi teguran tertulis kepada pengelola atau penanggungjawab bioskop.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada pihak manajemen bioskop untuk tidak melanggar lagi dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kediri menyeriusi penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan Satpol PP yang rutin melakukan operasi penertiban dan penindakan.
“Tidak tebang pilih, yang melanggar ya itu yang kita tertibkan, untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga:Sidang Perdana Ani Kasanah Ganti Jenis Kelamin di Pengadilan Negeri Kediri