Atas laporan itu, pihak Yayasan meminta Profesor RS mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Unipar Jember, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," kata Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja Sama Unipar Jember Ahmad Zaki Emyus.
Ia mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga kampus, sehingga pihak yayasan sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan.
(Antara)
Baca Juga:Suami Korban Minta Unipar Jember Usut Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektornya