Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah satu pemilik sekolah di Kota Batu, Jawa Timur. Kekinian, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah seorang pemilik sekolah SPI berinisial JE tersebut telah dilaporkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait dengan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon pada Sabtu (29/5/2021) lalu.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Kuasa Hukum SMA SPI Siapkan Bukti-bukti Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual dan Eksploitasi