Weladalah! 4 Mahasiswa Bobol Data Kartu Kredit WNA Untuk Beli Bitcoin

Kemarin kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk 4 mahasiswa pelaku pembobolan data kartu kredit. Mayoritas korbannya merupakan warga negara asing (WNA).

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:26 WIB
Weladalah! 4 Mahasiswa Bobol Data Kartu Kredit WNA Untuk Beli Bitcoin
4 Mahasiswa dibekuk Polda Jatim spesialis pembobol kartu kredit WNA [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Kemarin kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk 4 mahasiswa pelaku pembobolan data kartu kredit. Mayoritas korbannya merupakan warga negara asing (WNA).

Keempat pelaku yakni HTS, AD, RH dan RS. Usut punya usut, keempatnya ternyata melakukan pembobolan data kartu kredit untuk membeli produk Cryptocurrency, jenis Bitcoin atau uang digital.

Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Menurut dia, 4 mahasiswa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.

"Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain," ujar Gatot, dikutip dati suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (08/06/2021).

Baca Juga:Ingat-ingat! Biar Enggak Salah Paham Dengar Bahasa Slank Jawa Timuran Ini

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

"Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ungkap Farman.

Kata Farman, pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS mencapai Rp 300 jutaan. Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang," katanya menegaskan.

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi. "Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Farman.

Baca Juga:Bos Twitter Mau Buat Dompet Khusus untuk Bitcoin

Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak