SuaraMalang.id - Daftar tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Bondowoso dipastikan bertambah molor dua tahun, setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Tahun 2021.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Bondowoso Mudassir mengemukakan, daftar tunggu keberangkatan haji pun molor dua tahun, dari 30 tahun menjadi 32 tahun. Dia bahkan menyebut, sudah ada calon jemaah haji yang sudah meninggal.
"Iya sudah ada yang meninggal. Hanya jumlahnya tak tahu pasti," katanya seperti dilansir Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Sabtu (5/6/2021).
Dia mengemukakan, sebenarnya ratusan jemaah calon haji di Bondowoso yang akan berangkat tahun ini sudah siap. Mereka bahkan telah menerima vaksin Covid-19 dan dokumen visanya pun telah lengkap.
Baca Juga:Pemberangkatan Haji Kembali Ditunda, Kemenag Jogja Harap Warga Tak Tarik Dana
"Namun, karena memang ini menjadi keputusan pemerintah, maka mereka pun batal berangkat. Sudah dua tahun ini batal berangkat," jelasnya.
Seiring surat keputusan Kementerian Agama terkait pembatalan haji, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan sosialisasi kepada jemaah calon haji di Bondowoso bahwa tak ada pemberangkatan jemaah haji Tahun 2021.
"Nanti akan kita bagi per dapil, karena kan sekarang masih pandemi jadi tak bisa dikumpulkan jadi satu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
Baca Juga:Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Ribuan Calhaj dari Solo dan Sukoharjo Gigit Jari
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.
Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR.