Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana

Pengamat komunikasi politik Universitas Jember, Dr Muhammad Iqbal mengatakan, lima dari tujuh poin catatan BPK terhadap LKP Jember itu dapat berpotensi pidana.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Juni 2021 | 08:05 WIB
Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana
ilustrasi. Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana. [Shutterstock]

"Jelas ada uang rakyat (negara) ratusan miliar yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK telah dikelola secara tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan laporan penyajiannya," sambungnya.

Pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tersebut jelas menegaskan bahwa DPRD dapat meminta Bupati Hendy untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Hal itu berarti, terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKPD masa akhir pemerintahan Faida, DPRD Jember dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (atau investigatif)," ujarnya.

Iqbal menjelaskan langkah kedua adalah secara strategis sebaiknya Pemerintahan Hendy-Gus Firjaun perlu mewujudkan spirit akselerasi, dengan bersinergi dan kolaborasi kepada seluruh pihak terutama ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga:Bandara Notohadinegoro Jember Kembali Layani Penerbangan Juni 2021

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini