SuaraMalang.id - Perempuan pemandu lagu berinisial SA (29) warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran kedepatan menyembunyikan narkoba di balik BH atau bra.
“Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di BH agar tak ketahuan petugas,” kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Kamis (27/5/2021).
AKBP Festo Ari Permana melanjutkan, penangungkapan peredaran narkoba itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi barang haram tersebut.
“SA berhasil diamankan saat akan bertransaksi di depan minimarket Maospati,” ujarnya.
Baca Juga:Cabai Rawit Berisi Sabu 6 Gram Gagal Masuk ke Lapas Jombang
Ia melanjutkan, petugas yang melakukan penggeledahan mencurigai narkoba disimpan di balik pakaian dalamnya. Kemudian pelaku diminta mengelurkan paket narkoba tersebut.
“Saat penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,24 gram dan 0,32 gram yang sempat diselipkan di BH tersangka,” imbuhnya.
Penyidik Satreskoba Polres Magetan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua orang temannya, yakni berinisial SW (34) warga Sawahan, Madiun dan BA (35) warga Mangunharjo Madiun.
“Sedangkan bandar dengan inisial M masih dalam tahap pengejaran,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat obat terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga:Positif Gunakan Narkoba Lewat Tes Urin, Anak Anggota DPRD Tidak Dipenjara