Kepala SMKN 10 Malang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Lab Rp1,9 Miliar

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menjelaskan, proses penganggaran bangunan tersebut merugikan negara sebesar Rp 400 juta.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 26 Mei 2021 | 09:58 WIB
Kepala SMKN 10 Malang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Lab Rp1,9 Miliar
Ilustrasi Korupsi. Kepala SMKN 10 Malang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lab. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (54) kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium. Nilai anggaran pembangunan itu sejumlah Rp1,9 miliar.

Diketahui, dugaan korupsi dilakukan dari dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Dana membangun gedung laboratorium dua lantai pada September hingga Desember 2019 itu diduga dikorupsi oleh tersangka.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi  menjelaskan, proses penganggaran bangunan  tersebut merugikan negara sebesar Rp 400 juta.


"Saat penyidikan turun lapangan dengan tim ahli ITN Malang terkait perhitungan volume gedung yang bersumber dari Babun Rp 1,9 miliar, hampir Rp 400 juta kerugian negara. Akhirnya kualitas tidak sesuai dengan spek yang mereka buat sendiri," katanya, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga:Daftar Politisi PDIP yang Korupsi: Juliari Batubara hingga Harun Masiku


Temuan kasus dugaan korupsi ini, lanjut dia, Kejari Kota Malang menaikan status menjadi tahap penyidikan. Kejari Kota Malang pun telah memeriksa tiga saksi, yakni Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana SMKN 10 dan dua guru honorer yang bertugas sebagai perencana dan pengawas proyek pembangunan gedung baru dari dana Babun tahun 2019/2020 itu.


"Dan ditemukan bahwa pihak sekolah menggunakan guru-guru internal sendiri untuk rencana pembangunan fisik sekolah. Seharusnya kan sesuai juknis (petunjuk teknis) menggunakan ahli perencanaan sipil atau arsitek atau ahli bangunan. Alhasil, makannya ada pengurangan volume kelas saat penyelidikan dan turun lapangan dengan tim ITN," sambung dia.


Dyno juga menyebut, guru-guru honorer yang dijadikan sebagai perencana dan pengawas tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan gedung yang rencananya digunakan sebagai laboratorium komputer dan laboratorium pengelasan itu.


"Dan kami temukan guru-guru itu hanya ada jabatannya saja tapi tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan. Semua pembangunan diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanannya," ujarnya.


Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan internal dari SMKN 10 pada akhir tahun 2020 lalu. 

Baca Juga:KPK Semprot Bupati Bogor Ade Yasin Gara-Gara Ini...


"Ya dari internal mereka sendiri," tutur dia.


Kejaksaan sebenarnya juga menemukan dugaan kasus korupsi pada kasus lainnya. Seperti dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan BPOPP (biaya penunjang operasional penyelengaraan pendidikan) tahun anggaran 2019/2020, dan juga penarikan seragam siswa.


"Dana bos ini digunakan untuk perawatan beberapa bangunan kelas yang sifatnya ringan tapi digunakan untuk pekerjaan sifatnya berat. Ini masih kita dalami," imbuh dia.


Sementara, tersangka DL belum dilakukan penahanan.


"Belum kami tahan dan masih kami lakukan pemanggilan-pemanggilan saja. Dan kami akan panggil beberapa saksi lagi," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini