Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Warga Banyuwangi Aniaya Istri dengan Parang

Madi mengaku cemburu dan sakit hati lantaran sang istri baru saja dipijat oleh dukun pijat lelaki di rumahnya. Ia langsung kalap dan menganiaya korban membabi buta.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Mei 2021 | 13:36 WIB
Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Warga Banyuwangi Aniaya Istri dengan Parang
Ilustrasi penganiayaan. Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Warga Banyuwangi Aniaya Istri dengan Parang. [Shutterstock)]

SuaraMalang.id - Diduga cemburu, Madi (38) warga Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi aniaya istrinya, Istikoma (36) hingga terluka.

Madi mengaku sakit hati lantaran sang istri baru saja dipijat oleh dukun pijat lelaki di rumahnya. Ia langsung kalap dan menganiaya korban membabi buta.

“Habis itu, istri saya mandi di sungai. Setelah pulang mandi kemudian saya pukul. Setelah sampai rumah saya makan, terlintas ada golok, lalu saya bacok berkali-kali,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Selasa (25/5/2021).

Pria asal Kecamatan Banyu Lenyir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan itu kemudian diringkus Polsek Singojuruh. Kepada polisi, Ia juga mengakui penganiayaan tersebut bukan yang pertama kali terjadi.

Baca Juga:Kabar Baik untuk Pejuang CPNS - PPPK, Pemkab Banyuwangi Buka 3.937 Formasi

“Bukan karena itu saja, sebelumnya saya juga sering melakukan pemukulan pada istri saya,” sambungnya.

Sementara, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelaku yang menikah secara siri dengan korban tersebut diketahui sikapnya temperamen.

“Jadi istrinya ini menderita luka akibat benda tajam karena dibacok dengan parang atau buding berkali-kali, sehingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Ada di bagian tengkuk, bagian pinggul,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita amankan beberapa barang bukti, ada bekas pakaian korban yang masih ada bercak darah dan rambut serta sebilah parang,” sambungnya.

Baca Juga:Tak Peduli Imbauan Petugas, Panggung Hiburan di Banyuwangi Dibubarkan Paksa

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, junto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini