Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Warga Banyuwangi Aniaya Istri dengan Parang

Madi mengaku cemburu dan sakit hati lantaran sang istri baru saja dipijat oleh dukun pijat lelaki di rumahnya. Ia langsung kalap dan menganiaya korban membabi buta.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Mei 2021 | 13:36 WIB
Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Warga Banyuwangi Aniaya Istri dengan Parang
Ilustrasi penganiayaan. Cemburu Dipijat Dukun Lelaki, Warga Banyuwangi Aniaya Istri dengan Parang. [Shutterstock)]

SuaraMalang.id - Diduga cemburu, Madi (38) warga Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi aniaya istrinya, Istikoma (36) hingga terluka.

Madi mengaku sakit hati lantaran sang istri baru saja dipijat oleh dukun pijat lelaki di rumahnya. Ia langsung kalap dan menganiaya korban membabi buta.

“Habis itu, istri saya mandi di sungai. Setelah pulang mandi kemudian saya pukul. Setelah sampai rumah saya makan, terlintas ada golok, lalu saya bacok berkali-kali,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Selasa (25/5/2021).

Pria asal Kecamatan Banyu Lenyir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan itu kemudian diringkus Polsek Singojuruh. Kepada polisi, Ia juga mengakui penganiayaan tersebut bukan yang pertama kali terjadi.

Baca Juga:Kabar Baik untuk Pejuang CPNS - PPPK, Pemkab Banyuwangi Buka 3.937 Formasi

“Bukan karena itu saja, sebelumnya saya juga sering melakukan pemukulan pada istri saya,” sambungnya.

Sementara, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelaku yang menikah secara siri dengan korban tersebut diketahui sikapnya temperamen.

“Jadi istrinya ini menderita luka akibat benda tajam karena dibacok dengan parang atau buding berkali-kali, sehingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Ada di bagian tengkuk, bagian pinggul,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) telah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita amankan beberapa barang bukti, ada bekas pakaian korban yang masih ada bercak darah dan rambut serta sebilah parang,” sambungnya.

Baca Juga:Tak Peduli Imbauan Petugas, Panggung Hiburan di Banyuwangi Dibubarkan Paksa

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, junto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini