SuaraMalang.id - Polisi membubarkan paksa pesta ulang tahun di Desa Ngngasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (24/5/2021). Lantaran menggelar pananggung orkes melayu hingga mengundang kerumunan orang.
Kapolsek Sooko, AKP Amat mengatakan, terungkapnya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu bermula dari laporan warga. Pihaknnya langsung melakukan pembubaran paksa lantaran pesta ulang tahun dengan huburan orkes itu lantaran tidak mengantongi izin resmi.
“Ada informasi dan kita lanjuti. Orkes di rumah Pak Suyono ini acara ulang tahun tapi orkes ada panggung besar,” katanya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Selasa (25/5/2021).
AKP Amat melanjutkan, bahwa yang punya hajatan, Suyono (52) mengaku menggelar pertunjukan hiburan orkes melayu untuk acara ulang tahun. Sehingga di kediamannya juga didirikan panggung besar.
Baca Juga:Pagelaran Orkes Dangdut Hajatan Warga Banyuwangi Dibubarkan Paksa
Meski demikian, pihaknya tetap Melakukan pembubaran untuk mengantisipasi kerumunan berakibat penualaran Covid-19.
“Anggota ke lokasi dan memberikan pengertian kepada pemilik rumah atau yang punya hajat untuk menghentikan kegiatan. Kita berikan pengetikan jika selama pandemi Covid-19 kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah, pemilik rumah juga tidak mengantongi izin,” katanya.
Selain menghentikan kegiatan, lanjut Kapolsek, pemilik rumah sebagai penanggung jawab kegiatan juga dimintai keterangan di Mapolsek Sooko. Pemilik rumah diminta membuat surat pernyataan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama pandemi Covid-19.