Sementara, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan AstraZeneca haram karena terdapat elemen tripisin atau kandungan babi.
Namun penggunaannya tetap diperbolehkan karena pertimbangan kedaruratan, tak mencukupinya jumlah vaksin halal, dan ketidakkuasaan pemerintah dalam memilih jenis vaksin sehingga harus menggunakan yang ada, termasuk AstraZeneca.
Vaksin Covid-19 yang telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia adalah AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan dan Sinovac buatan Sinovac Biotech Ltd, Cina.
Selain keduanya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020, juga memperbolehkan penggunaan vaksin dari PT Bio Farma (Persero), Sinopharm dari Cina, Moderna asal Amerika Serikat, dan Pfizer milik Rusia.
Baca Juga:Ilmuwan Sebut Vaksin Dapat Mencegah 97 Persen Varian Covid-19 India