Dituduh Punya Ilmu Santet, Bunabi Tewas Dihajar Pakai Bambu

Korban tewas dianiaya sejumlah tiga orang, dua diantaranya telah diringkus jajaran Polres Sumenep

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Mei 2021 | 09:34 WIB
Dituduh Punya Ilmu Santet, Bunabi Tewas Dihajar Pakai Bambu
Ilustrasi Penganiayaan. dituduh punya ilmu santet, warga Pulau Kangean Sumenep tewas dianiaya. [Antara]

SuaraMalang.id - Bunabi (69) ditemukan tewas mengenaskan di kebun miliknya. Warga Desa Kalinganyar, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep itu meregang nyawa akibat dikeroyok sejumlah tiga orang menggunakan bambu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh istri korban.

“Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (19/5/2021).

Ia melanjutkan, usai menggelar penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, dipimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, terungkap ada tiga orang pelaku dugaan pembunuhan tersebut. Sejumlah dua pelaku berhasil diringkus, sedangkan seorang lagi masih buron.

Baca Juga:Tante Bunuh Keponakan Bocah 4 Tahun Sebab Dendam Kesumat Pada Ibu Korban

“Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan, dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh Bunabi.

“Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial), yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ujarnya.

Tersangka Ahwan mengaku memukul menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali ke arah leher kanan dan lengan kiri korban. Sedangkan tersangka Mansur juga memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala bagian belakang.

“Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.

Baca Juga:Kronologis Bocah 4 Tahun Dibunuh Tantenya Dengan Kejam di Sumenep

Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur. Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini